Tugas Satgas PPKS
- Membantu pimpinan Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi
- Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
- Â Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor/dan atau terlapor dengan disabilitas
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan