Tugas Satgas PPKS

  1. Membantu pimpinan Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada Perguruan Tinggi
  3. Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi
  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
  5.  Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor/dan atau terlapor dengan disabilitas
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan