Wewenang Satgas PPKS

  1. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping dan/ atau ahli
  2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan
  3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban
  4. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan