Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping dan/ atau ahli
Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan
Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban
Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan